Hukum Islam Dalam Transaksi Valas

05 Mei 2025 12:58 | dibaca 90 kali

Hukum Islam dalam transaksi valas

1. Ada Ijab Qobul: -> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima

Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:

Suci barangnya (bukan najis)
Dapat dimanfaatkan
Dapat diserahterimakan
Jelas barang dan harganya
Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperolah dengan imbalan

Dikirim oleh: Bisnis Forex, Jakarta, 087888888888 | Kunjungi Website
Terdapat pada: Agrobisnis, bisnis forex

Iklan Terkait