Fatwa MUI Tentang Trading Forex

20 April 2025 04:45 | dibaca 72 kali

Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF)
Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia :

1. Apakah Trading Forex Haram?

2. Apakah Trading Forex Halal?

3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam?

4. Apakah SWAP itu?

Mari kita bahas dengan artikel yang pertama :

Forex Dalam Hukum Islam

Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.

Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.

Dikirim oleh: Bisnis Forex, Jakarta, 087888888888 | Kunjungi Website
Terdapat pada: Agrobisnis, bisnis forex

Iklan Terkait