LBH NeoSentra LAW

20 Agustus 2025 11:49 | dibaca 14 kali

LEMBAGA BANTUAN HUKUM
"NeoSentra L.A.W"

Berdasarkan survey yang dilakukan, ditemukan kenyataan penting bahwa yang memerlukan bantuan hukum di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri kebanyakan adalah orang-orang yang tidak mampu.

Masyarakat tidak mampu biasanya identik dengan pendidikan rendah yang berimplikasi pada minimnya pengetahuan mereka terhadap masalah hukum ketika membawa perkaranya ke Pengadilan. Masyarakat yang tidak mampu dan awam hukum dalam mengajukan perkaranya ke pengadilan seringkali dihadapkan pada aturan dan bahasa hukum yang kadang terkesan kaku dan prosedural.

UUD 1945 pasal 28 D (1) menyatakan dengan tegas bahwa "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum". Jaminan negara ini kemudian dijabarkan dalam berbagai UU dan peraturan yang berkaitan dengan akses masyarakat terhadap hukum dan keadilan.

Visi dan Misi

Visi :

"terciptanya kehidupan yang harmoni dengan penegakan hukum yang berkeadilan bagi semua lapisan masyarakat tanpa memandang status ekonomi"

Misi :

Menumbuhkan kesadaran dan budaya hukum terhadap semua lapisan masyarakat;
Memberikan advokasi atau pelatihan hukum kepada semua lapisan masyarakat dalam semua bidang;
Mendampingi semua lapisan masyarakat dalam menghadapi proses hukum di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan instansi lainnya;
Mewakili semua lapisan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi dengan mengedepankan upaya mediasi diluar pengadilan;
Mewakili kepentingan hukum semua lapisan masyarakat dalam menghadapi proses hukum di Pengadilan.

Sistem Pelayanan

Sebagai sebuah Lembaga Bantuan Hukum "NeoSentra LAW" yang bergerak dibidang bantuan hukum, memberikan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi

Menyusun dan membuat gugatan
Memberikan konsultasi hukum
Pendampingan hukum di Pengadilan
Memberikan edukasi tentang hukum seperti training, penyuluhan hukum dan seminar-seminar lainnya

NeoSentra LAW Office :

Jl. Manunggal Raya No.17 RT.09/RW.012 Kelapa Dua Wetan, Ciracas-Jakarta Timur
Email : lbhneosentra@gmail.com
Telp/Wa : +6287877143988
Telp/Wa : +6285398678605
Telp/Wa : +6281388867562
Telp/Wa : +6281908940101

Dikirim oleh: Esar, Jakarta Timur, +6287877143988 | Kunjungi Website
Terdapat pada: Bisnis Online, bantuan hukum pengacara

Iklan Terkait

  • LBH NeoSentra LAW
    LEMBAGA BANTUAN HUKUM "NeoSentra L.A.W" Berdasarkan survey yang dilakukan, ditemukan kenyataan penting bahwa yang memerlukan bantuan hukum di Pengadilan Agama…