Asuransi Bangunan dan Isi Tempat Usaha
Asuransi Bangunan Tempat Usaha dan Isi Bangunan adalah produk asuransi yang dirancang dalam rangka memenuhi kebutuhan pada pengusaha kecil menengah akan perlindungan asuransi secara menyeluruh untuk tempat usaha.
Produk yang komprehensif karena :
Perlindungan lengkap dan menyeluruh
Proses Penutupan Langsung
15 Okupasi yang dapat dijamin dalam paket produk ini
Diperluas dengan Jaminan sesuai kebutuhan pelaku usaha
Tertanggung nyaman dalam menjalankan usaha
15 Okupasi yang bisa dijamin dalam Paket Produk Ini & Tarif Suku Premi Pertahun yaitu :
0,1968% Toko
0,1926% Restoran
0,1484% Showroom
0,1417% Rumah Produksi
0,1369% Apotik / Optik
0,1318% Hotel Melati atau Hotel Bintang 3
0,1211% Salon Kecantikan / Barber Shop
0,1015% Studio Musik / Pemancar Radio
0,0987% Fitness dan Sport Centre
0,0960% Wartel / Warnet
0,0939% Sudio Foto / Cuci Cetak
0,0826% Sekolah, Universitas, Tempat Kursus
0,0797% Rumah Sakit, Klinik Dokter, Lab Kesehatan
0,0769% Kantor (yang berlokasi di perkantoran/Rukan)
Syarat Konstruksi :
Kelas 1
Bangunan dikatakan berkonstruksi kelas 1 (satu) apabila dinding, lantai dan semua komponen penunjang strukturalnya serta penutup atap terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan- bahan yang tidak mudah terbakar.Jendela-jendela dan/atau pintu-pintu beserta kerangkanya, dinding partisi dan penutup lantai boleh diabaikan.
Jumlah Lantai Maksimum 6 Lantai
NIlai Pertanggungan / Jaminan Rp. 200 Juta s/d Rp. 10 Milyar (Bangunan dan Isi)
Perlindungan Menyeluruh, yaitu perlindungan terhadap diri Anda, usaha anda, Karyawan dan Pelanggan anda, secara lebih rinci Jaminan meliputi sbb :
Fire
100% dari Total Nilai Pertanggungan (dikurangi Resiko Sendiri)
Resiko Sendiri : 5% dari Klaim minimal 0,1% dari total nilai pertanggungan (mana yang lebih besar)
Menjamin kerugian yang terjadi pada obyek pertanggungan yang disebabkan oleh Kebakaran, Petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap sesuai ketentuan didalam polis
RSMDCC
100% dari Total Nilai Pertanggungan (dikurangi Resiko Sendiri)
Resiko Sendiri : 5% dari Klaim minimal 0,1% dari total nilai pertanggungan (mana yang lebih besar)
Menjamin kerugian yang terjadi pada obyek pertanggungan yang disebabkan oleh Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan huru-hara sesuai ketentuan didalam polis
Burglary
100% dari Total Nilai Pertanggungan (dikurangi Resiko Sendiri)
Resiko Sendiri : 5% dari Klaim minimal 0,1% dari total nilai pertanggungan (mana yang lebih besar)
Menjamin kerugian yang terjadi pada obyek pertanggungan yang mengalami kehilangan atau kerusakan yang diakibatkan oleh pembongkaran atau pencurian secara paksa dan/atau dengan kekerasan sesuai ketentuan didalam polis
Accidental Damage
100% dari Total Nilai Pertanggungan (dikurangi Resiko Sendiri)
Resiko Sendiri : 5% dari Klaim minimal 0,1% dari total nilai pertanggungan (mana yang lebih besar)
memberi ganti rugi / biaya perbaikan atas kerusakan seluruhnya atau sebagian pada obyek pertanggungan yang disebabkan oleh benturan fisik yang terjadi secara tiba-tiba, tidak terduga sesuai ketentuan didalam polis
Landslide & Subsidence
100% dari Total Nilai Pertanggungan (dikurangi Resiko Sendiri)
Resiko Sendiri : 5% dari Klaim minimal 0,1% dari total nilai pertanggungan (mana yang lebih besar)
Menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi pada obyek pertanggungan yang secara langsung disebabkan oleh tanah longsor dan/atau turunnya permukaan tanah sesuai ketentuan didalam polis
Perluasan Jaminan :
Kecelakaan Diri
Memberikan santunan atas kematian atau cacat tetap keseluruhan yang disebabkan suatu kecelakaan menimpa tertanggung, pasangan tertanggung, karyawan, pelanggan dari sebab risiko yang dijamin dalam polis sesuai ketentuan dalam polis.
Tertanggung dan Pasangan (24 Hours) Masing-masing 1% dari total nilai pertanggungan
Karyawan (dilokasi pertanggungan) 0,5% dari total Nilai pertanggungan/orang, maksimum 2,5% dari total nilai pertanggungan
Pelanggan (dilokasi pertanggungan) 0,5% dari total Nilai pertanggungan/orang, maksimum 2,5% dari total nilai pertanggungan
Tanggung Jawab Hukum (Liability)
Menjamin kerugian cedera badan atau kerusakan harta benda pihak ketiga (bukan keluarga ataupun orang yang bekerja pada tertanggung) atas kecelakaan yang terjadi secara tidak sengaja dari sebab risiko yang dijamin dalam polis sesuai ketentuan dalam polis
Maksimum 5% dari Total Nilai Pertanggungan
Resiko Sendiri : 10% dari Klaim minimal Rp. 1 Juta (mana yang lebih besar)
Kelangsungan Usaha (Karena Fire, RSMDCC, Subsidence & Landslide)
Penanggung akan memberikan dana talangan apabila teradi kerusakan pada obyek pertanggungan dengan kerugian minimal Rp. 25 Juta dari harga pertanggungan ang disebabkan oleh Fire, RSMDCC, Landslide & Subsidence sesuai ketentuan didalam polis
2,5% dari Total Nilai Pertanggungan
Biaya Pengobatan (Karena Kebakaran)
Memberikan Jaminan manfaat biaya pengobatan kepada tertanggung, pasangan tertanggung, karyawan dan pelanggan karena luka badan yang diakibatkan secara langsung dari peristiwa kebakaran pada obyek pertanggungan dan teradi dilokasi pertanggungan.
Maksimum 1% dari Total Nilai Pertanggungan
Biaya Jasa Dinas Kebakaran
Memberikan penggantian biaya-biaya yang wajar dan layak dalam rangka penggunaan Jasa Dinas Pemadam Kebakaran guna melindungi obyek pertanggungan
Maksimum Rp. 25 Juta
Biaya Alat Pemadam Kebakaran
Memberikan biaya untuk pengisian ulang alat pemadam kebakaran yang disebabkan oleh Risiko yang dijamin didalam polis
Maksimum Rp. 5 Juta
Biaya Pembersihan Puing-puing
Memberikan penggantian biaya pembersihan dan pembongkaran puing atas hancurnya/rusaknya bangunan dan barang-barang yang dijamin didalam polis ini
Maksimum Rp. 20 Juta
Biaya Jasa Profesional
Penanggung memberikan penggantian biaya arsitek, surveyor, konsultan hukum, konsultan pembangunan untuk perencanaan, spesifikasi, kuantitas, penawaran dan pengawasan yang perlu dalam pembangunan kembali obyek pertanggungan yang rusak karena disebabkan oleh risiko yang dijamin didalam polis ini.
Maksimum Rp. 25 Juta
Biaya Kerusakan Perlengkapan di luar Bangunan
Perlengkapan di luar bangunan seperti : Tambahan Atap Luar, Kerai, Papan Nama diluar bangunan, dijamin sampai dengan maksimum Rp. 5 Juta
Cara Menentukan Nilai Pertanggungan
TSI (Total Sum Insured) = Harga Bangunan dan Harga Isi Bangunan (Perabot dan Stock)
Harga Bangunan mengacu kepada Nilai Pemmulihan kembali (Reinstatement Value) atau biaya membangun kembali sesaat sebelum kejadian.
Harga Isi Bangunan dan stock : harga sebenarnya saat penutupan, maksimum senilai harga bangunan
Ketentuan Obyek Pertanggungan :
Bangunan temasuk pondasi dan pagar, tidak termasuk tanah
Isi bangunan meliputi mesin/peralatan, furniture, fixtures & fittings yaitu segala peralatan yang terpasang / terinstalasi di bangunan tersebut
Stok meliputi barang dagangan, bahan persediaan, bahan dalam proses dan sebagainya.
Mekanisme Pembelian Produk Paket ini :
Hubungi kami : 021-55755306 atau email : terminal-support@tim-agen-asuransi.com
Mengisi Form SPPA (Surat Permohonan Penutupan Asuransi)
Foto Copy KTP
Tim kami akan sampaikan penawaran
Anda mengkonfirmasi persetujuan
Kami proses aktivasi Jaminan, dan dikirimkan kepada Anda berikut Nota Tagihan
Pembayaran Premi dilakukan selambatna 14 (empat belas) hari kalender dari periode pertanggungan diaktifkan
Cara Menghitung Premi :
[(Harga Pertanggunga Bangunan + Harga Isi) X Tarif Premi] + Biaya Administrasi & Meterai = Total Premi dibayarkan
Biaya Administrasi : Rp. 50.000,-,
Biaya Meterai :
Premi dibawah 1 Juta = Rp. 29.000
Premi diatas 1 Juta = Rp. 32.000
Contoh : Premi Okupasi Kantor
Harga Bangunan = Rp. 500 Juta
Harga isi Bangunan = Rp. 200 Juta
Total Harga Pertanggungan Rp. 700 Juta
Premi : Rp. 700 Juta X 0,0769% = Rp. 538.300,- (+) Rp. 79.000 = Rp. 617.300,-
Jadi Premi dibayar untuk periode 1 Tahun adalah Rp. 617.300,-
Penanggung penerbit Polis : 1st Class Insurance Company
Prosedur Klaim :
Lapor Klaim selambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal kejadian kerugian
Laporan Kejadian, pertama kali dikirimkan melalui (pilih salah satu)
HP ke 089.628.628.925
Email : teminal-support@tim-agen-asuransi.com
Selanjutnya Proses klaim akan dipandu oleh tim kami
Kondisi lain :
Syarat klaim, memberikan Dokumen Pendukung klaim yang diperlukan
Mengizinkan dilakukan survey di lokasi kejadian
Menjaga barang-barang yang rusak untuk proses penyelesaian klaim ganti rugi dan tidak dimusnahkan atau dijual tanpa izin dari penanggung
Catatan :
Paket Jaminan ini belum termasuk :
EQVET: Earthquake, Volcanic Eruption, Fire & Explosion following Earthquake, and Tsunami (gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Kebakaran dan ledakan yang disebabkan oleh gempa bumi dan letusan gunung berapi dan tsunami, Tsunami)
TWFWD : Tempest, Windstorm, Flood, Water Damage (Badai, Angin Ribut, Banjir, Kerusakan karena air)\
Jika diperlukan perluasan tersebut, bisa didapatkan dengan adanya tambahan Premi yaitu Tarif Premi dan resiko Sendiri sesuai ketentuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan,
kunjungi Website : www.tim-agen-asuransi.com
hubungi : danang widianto 0817-0808124